Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»RUU Permusikan Masuk Prolegnas 2018
    News

    RUU Permusikan Masuk Prolegnas 2018

    September 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU Permusikan Masuk Prolegnas 2018 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    RUU Permusikan Masuk Prolegnas 2018

    Anggota Komisi IX DPR, Anang Hermansyah

    Jakarta- Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan telah resmi masuk dalam daftar panjang (long list) pada  Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi sinyal positif bagi masa depan industri musik Indonesia.  

    Anggota Komisi X DPR RI  Anang Hermansyah menyambut positif. “Masuknya RUU Permusikan dalam daftar Prolegnas ini,  prospek industri musik di Indonesia makin jelas ke depan,”, ujar Anang dengan  gedung DPR,  Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,  Selasa (5/9/2017).

    Menurut Anang, dalam siaran persnya, ika sebuah RUU masuk dalam daftar prolegnas,  maka peluang untuk dibahas dan disahkan  semakin terbuka.  Saat ini,  kata Anang,  akan meyakinkan koleganya di Parlemen dan Pemerintah agar mendorong RUU Permusikan ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun! 2018.

    “Saat ini yang perlu diusahakan yakni mendorong RUU Permusikan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2018, agar di tahun tersebut bisa dibahas dan jika menungkinkan disahkan di tahun 2018 atau paling lambat awal tahun 2019,”  ujar  Anang.  

    Anang mengatakan, keberadaan  regulasi tentang permusikan cukup penting sebagai pelengkap terhadap UU yang sebelumnya ada seperti UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk UU Pemajuan Budaya.  

    “Apalagi,  dari awal Presiden Jokowi mendorong bangkitnya ekonomi kreatif di Tanah Air.  Musik menjadi salah satu sektor kreatif yang prospektif mampu memberi benefit bagi penerimaan uang negara,” urai Anang.  

    Musisi asal Jember ini menambahkan dengan adanya aturan soal permusikan diharapkan ada proteksi terhadap pelaku kreatif di industri musik mulai soal royalti,  kesejahteraan,  hingga soal pendidikan di bidang musik.

     “Regulasi ini diharapkan agar memberi efek positif bagi para pelaku kreatif di industri musik.  Ujungnya,  musik tanah air dapat lebih ekspansif di mancanegara,”  tandas Anang.

    TAGS : Anang Hermansyah Kabar Artis DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21297/RUU-Permusikan-Masuk-Prolegnas-2018-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBuron 23 Tahun, Raja Narkoba Italia Ditangkap di Uruguay
    Next Article KPK Didesak Tindaklanjuti Dugaan Terlibat Melchias Mekeng di Kasus E-KTP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.