Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil
Jakarta – RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.
Pengamat Militer dan Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, akan lebih tepat jika pelibatan militer cukup mengacu pada UU TNI. Dimana, TNI dapat dilibatkan ketika negara sedang dalam ancaman.
“Ketika institusi Polri dan institusi lain tidak bisa mengatasi, maka TNI bisa dilibatkan. Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir,” kata Al Araf, dalam sebuah diskusi bertajuk “Nasib RUU Terorisme” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan keniscayaan. Tetapi, kata Nasir, pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.
“Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres,” katanya.
Lanjut Nasir menjelaskan, pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.
Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.
“Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden,” katanya.
TAGS : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22708/RUU-Terorisme-Pelibatan-TNI-Lewat-Perpres/