JawaPos.com–Kasus kekerasan seksual makin marak terjadi dan makin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami perempuan dan anak-anak yang sering kali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, dan pondok pesantren.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Roos Diana Iskandar menyatakan, permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.
Menurut dia, Berdasar data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) 2021, sebanyak 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34 persen atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Karena itu kata dia, negara wajib melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
”Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” ujar Roos Diana Iskandar, Rabu (5/1).
Lebih lanjut, Roos Diana mengatakan, RUU TPKS perlu segera disahkan. Urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link