Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»RUU TPKS Perlu Segera Disahkan, Ini Urgensinya
    News

    RUU TPKS Perlu Segera Disahkan, Ini Urgensinya

    January 5, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU TPKS Perlu Segera Disahkan, Ini Urgensinya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Kasus kekerasan seksual makin marak terjadi dan makin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami perempuan dan anak-anak yang sering kali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, dan pondok pesantren.

    Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Roos Diana Iskandar menyatakan, permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.

    Menurut dia, Berdasar data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) 2021, sebanyak 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34 persen atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

    Karena itu kata dia, negara wajib melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

    ”Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” ujar Roos Diana Iskandar, Rabu (5/1).

    Lebih lanjut, Roos Diana mengatakan, RUU TPKS perlu segera disahkan. Urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleQualcomm akan pasok chip untuk Volvo, Honda dan Renault
    Next Article Film Makmum 2 Cetak Penjualan Tiket Tertinggi di Tayangan Perdananya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.