JawaPos.com – Hasil keputusan Kongres Luar Biasa Partai Gerindra yang digelar di kediaman Prabowo Subianto, Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 8 Agustus 2020 lalu telah diajukan dan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona H Laoly.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengumumkan kepengurusan baru partai berlogo kepala burung garuda tersebut.
“Akan tetapi, kami harus dibatasi oleh waktu, hanya sebulan kami diberi waktu untuk menyusun kepengurusan tersebut. Kami juga harus dibatasi oleh jumlah, karena jumlah kepengurusan tentu saja tidak boleh terlalu gemuk, meskipun juga tidak boleh terlalu ramping,” ungkap Ahmad Muzani dalam siaran tertulis pada Sabtu (19/9).
Walau begitu, lanjutnya, Prabowo Subianto memperhatikan semua pandangan, nasihat, pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra, baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat.
Adapun jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasehat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang.
Dari jumlah tersebut pengurus laki-laki ada sebanyak 194 orang atau 66,44 persen. Sedangkan pengurus perempuan berjumlah sebanyak 98 orang atau 33,56 persen.
“Jumlah ini telah melampaui syarat yang telah disyaratkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” jelasnya.
Keputusan susunan kepengurusan Partai Gerindra terbaru tersebut diungkapkan Ahmad Muzani telah diajukan dan disahkan Menkumham Yasona H Laoly lewat penerbitan Surat Keputusan Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Terbitnya keputusan tersebut, lanjutnya, menyempurnakan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diamanatkan Kongres Luar Biasa kepada Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“AD/ART yang disempurnakan dan disusun kembali oleh Haji Prabowo Subianto telah merinci dari AD/ART yang lampau, tetapi dalam AD/ART tersebut tetap memberi kekuasaan yang besar kepada Ketua Dewan Pembina untuk mengambil kebijakan-kebijakan internal dan eksternal partai,” katanya.
Kebijakan internal partai tersebut di antaranya Prabowo Subianto bertanggung jawab untuk menata berbagai macam perkembangan partai agar dapat menghadapi perkembangan situasi politik.
Selain itu, Prabowo Subianto diberikan mandat penuh untuk mengambil keputusan yang dianggap penting, termasuk penetapan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon menteri yang diajukan oleh Partai Gerindra.
Begitu juga dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan oleh Partai Gerindra.
“Dalam kaitan dengan internal, Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina diberi mandat untuk menetapkan calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi, calon anggota DPR Kabupaten/Kota, dan calon-calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya beliau bertanggung jawab dan mengambil kebijakan-kebijakan internal lainnya,” paparnya.
Adapun selengkapnya kepengurusan Partai Gerindra baru tersebut antara lain :
1. Ketua Dewan Pembina, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan H Prabowo Subianto
2. Wakil Ketua Dewan Pembina Hj Rahmawati Soekarnoputri
3. Wakil Ketua Dewan Pembina, Hashim Suyono Djojohadikusumo
4. Wakil Ketua Dewan Pembina H Sandiaga Salahudin Uno
5. Wakil Ketua Dewan Pembina H Ahmad Muzani
6. Wakil Ketua Dewan Pembina Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad
7. Wakil Ketua Dewan Pembina Dr Edhie Prabowo
8. Wakil Ketua Dewan Pembina Dr Fadli Zon
9. Wakil Ketua Dewan Pembina H Desmon Djunaedi Mahesa
10. Wakil Ketua Dewan Pembina Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono
11. Wakil Ketua Dewan Pembina Angki Retno Djudianti Djokosantoso
12. Sekretaris Dewan Pembina Sugiono
13. Wakil Sekretaris Dewan Pembina Prasetyo Hadi
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link