JAKARTA, KRJOGA.com – Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kenaikan cukai dan besaran ini bertujuan dengan pertimbangan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara. Kenaikan cukai rokok ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2021.
“Pembahasan mengenai kenaikan cukai hasil tembakau untuk besaran dan jumlahnya berlangsung lama, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani. Kenaikan rata- rata cukai rokok ini sebesar 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis (10/12).
Dikatakan, adapun kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok ini antara lain, untuk industri yang memproduksi dan mengeluarkan sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen, Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen, untuk industri sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen, untuk segaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen, untuk sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4 persen. “ Jadi dengan kenaikan jenis jenis sigaret tersebut, maka rata rata kenaikannya 12,5 persen,” tegasnya.
Credit: Source link