Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas meninjau Undang-undang dan aturan di bawah Konstitusi.
Dengan demikian, kata Saiful, MK tak punya wewenang untuk menilai Konstitusi, menyusul peninjauan lembaga negara tersebut terhadap aturan yang membatasi masa jabatan wakil presiden sebanyak dua kali.
“Kalau MK membolehkah presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua kali, maka MK telah melanggar konstitusi,” kata Saiful pada Rabu (25/7) lewat siaran pers di Jakarta.
“Jangan sampai kasus Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Muchtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” imbuhnya.
Salah satu inti reformasi, lanjut Saiful, masa jabatan presiden dan wakil presiden hanyalah dua kali, sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Dasar.
“Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jusuf Kalla mengatakan, posisi wakil presiden merupakan pembantu presiden, layaknya menteri. Jika mengacu pada kesepakatan ini, maka masa jabatan wapres seharusnya tidak dibatasi.
Menurut Saiful, pernyataan tersebut sifatnya gegabah. Kendati sebagai pembantu presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.
“Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan,” tuturnya.
TAGS : Mahkamah Konstitusi Wakil Presiden Jusuf Kalla
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38279/Saiful-Mujani-MK-Jangan-Langgar-Konstutusi/