Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Saiful Mujani: MK Jangan Langgar Konstutusi!
    News

    Saiful Mujani: MK Jangan Langgar Konstutusi!

    July 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Saiful Mujani: MK Jangan Langgar Konstutusi!

    Gedung Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas meninjau Undang-undang dan aturan di bawah Konstitusi.

    Dengan demikian, kata Saiful, MK tak punya wewenang untuk menilai Konstitusi, menyusul peninjauan lembaga negara tersebut terhadap aturan yang membatasi masa jabatan wakil presiden sebanyak dua kali.



    “Kalau MK membolehkah presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua kali, maka MK telah melanggar konstitusi,” kata Saiful pada Rabu (25/7) lewat siaran pers di Jakarta.

    “Jangan sampai kasus Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Muchtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” imbuhnya.

    Baca juga :

    • JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali
    • Kesaksian Jusuf Kalla Soal PK Suryadharma Ali
    • KPK Diminta Telusuri Rekam Jejak Sembilan Calon Hakim MK

    Salah satu inti reformasi, lanjut Saiful, masa jabatan presiden dan wakil presiden hanyalah dua kali, sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Dasar.

    “Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Jusuf Kalla mengatakan, posisi wakil presiden merupakan pembantu presiden, layaknya menteri. Jika mengacu pada kesepakatan ini, maka masa jabatan wapres seharusnya tidak dibatasi.

    Menurut Saiful, pernyataan tersebut sifatnya gegabah. Kendati sebagai pembantu presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.

    “Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan,” tuturnya.

    TAGS : Mahkamah Konstitusi Wakil Presiden Jusuf Kalla

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38279/Saiful-Mujani-MK-Jangan-Langgar-Konstutusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePanglima Militer Iran Siap Perang Lawan AS
    Next Article Rekaman Perselingkuhan Trump Bocor, Begini Isinya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.