Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Saiful Mujani: MK Jangan Langgar Konstutusi!
    News

    Saiful Mujani: MK Jangan Langgar Konstutusi!

    July 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Saiful Mujani: MK Jangan Langgar Konstutusi!

    Gedung Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas meninjau Undang-undang dan aturan di bawah Konstitusi.

    Dengan demikian, kata Saiful, MK tak punya wewenang untuk menilai Konstitusi, menyusul peninjauan lembaga negara tersebut terhadap aturan yang membatasi masa jabatan wakil presiden sebanyak dua kali.



    “Kalau MK membolehkah presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua kali, maka MK telah melanggar konstitusi,” kata Saiful pada Rabu (25/7) lewat siaran pers di Jakarta.

    “Jangan sampai kasus Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Muchtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” imbuhnya.

    Baca juga :

    • JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali
    • Kesaksian Jusuf Kalla Soal PK Suryadharma Ali
    • KPK Diminta Telusuri Rekam Jejak Sembilan Calon Hakim MK

    Salah satu inti reformasi, lanjut Saiful, masa jabatan presiden dan wakil presiden hanyalah dua kali, sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Dasar.

    “Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Jusuf Kalla mengatakan, posisi wakil presiden merupakan pembantu presiden, layaknya menteri. Jika mengacu pada kesepakatan ini, maka masa jabatan wapres seharusnya tidak dibatasi.

    Menurut Saiful, pernyataan tersebut sifatnya gegabah. Kendati sebagai pembantu presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.

    “Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan,” tuturnya.

    TAGS : Mahkamah Konstitusi Wakil Presiden Jusuf Kalla

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38279/Saiful-Mujani-MK-Jangan-Langgar-Konstutusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePanglima Militer Iran Siap Perang Lawan AS
    Next Article Rekaman Perselingkuhan Trump Bocor, Begini Isinya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.