JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto telah melanggar aturan dengan mencatat enam perusahaan afiliasi menjadi pihak ketiga.
Direktorat Penilaian Sektor Riil OJK, Grace memberikan kesaksian dalam persidangan mengatakan, ketika pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 lalu pihaknya menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi.
“Pada saat itu Pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata Pak Joko ultimate shareholder di keenam perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Grace melanjutkan, OJK juga pernah meminta konfirmasi dari Direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan, memang benar perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.
“Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” tuturnya.
Selain itu, mantan Koordinator Finance AISA Sjambiri mengatakan, perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. “Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ucapnya.
Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya. Rekayasa laporan keuangan atau markup di dalam tubuh manajemen AISA di bawah pimpinan Joko Mogoginta rupanya sudah terjadi sejak lama. Lo Junida mengatakan, jika ada angka yang tidak cocok, maka dia diperintahkan untuk mengubahnya.
“Sejak 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dampak dari aksi memoles laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus kelihatannya seperti tersaji di laporang keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno mengatakan, indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA itu ditemukan setelah OJK melakukan analisa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.
Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan, dia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, dia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link