Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pembelian pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Jakarta, Jurnas.com – Sidang dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (16/1), memasuki persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang hari ini, dihadirkan tiga orang saksi, masing-masing mantan Direktur Operasi Garuda Captain Ari Sapari, mantan Direktur Keuangan Elisa Lumbantoruan, dan VP Keuangan Albert Burhan.
Ketiga saksi tersebut mengatakan bahwa Seluruh proses pengambilan keputusan program perawatan engine (total care program) serta pembelian pesawat Airbus A330, A320, Bombardier CRJ 1000 NG, dan ATR 72-600 diputuskan oleh direksi Garuda berdasarkan rapat direksi.
Dalam rapat-rapat yang dilakukan, semua peserta diberikan kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat secara independen. Sehingga pengambilan keputusan dilakukan secara kolegial yang disetujui secara bulat oleh seluruh direksi atas usulan yang diajukan oleh tim yang berasal dari berbagai unit. Tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar bahkan telah meminta unit Audit Internal untuk melakukan audit perhitungan dan kinerja terhadap usulan yang diajukan oleh tim.
Pada kesempatan tersebut, Ari Sapari juga menyampaikan kebanggaannya menjadi bagian Direksi Garuda bersama Emirsyah Satar. Selama berkarier di Garuda sejak tahun 1975 hingga saat ini, di masa kepemimpinan Emirsyah Satar lah Garuda mengalami periode yang paling hebat.
Hal senada disampaikan oleh Elisa Lumbantoruan, bahwa periode kepemimpinan Emirsyah Satar merupakan periode terbaik Garuda sepanjang sejarah. Nilai perusahaan pada tahun 2007 hanya senilai USD 200 million tapi pada tahun 2012 telah berkembang menjadi senilai USD 1,4 Billion.
Albert Burhan juga menyampaikan bahwa Garuda di masa Emirsyah Satar jauh lebih baik, karena berhasil bangkit dari perusahaan yang hampir kolaps menjadi berkembang pesat.
Seperti diberitakan jurnas.com, dalam sidang kedua sebelumnya, terungkap bahwa direktur tehnik Sunarko Kuntjoro diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Garuda melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 31 Oktober 2007, bukan diganti oleh Emirsyah Satar.
TAGS : Gratifikasi Garuda saksi-saksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65827/Saksi-Saksi-Bilang-Pengadaan-Pesawat-Diputuskan-Rapat-Direksi/