DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah nasabah salah satu BPR di Bali melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait praktik bisnis yang dinilai menjebak. Terkait ini, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto pada Jumat (7/1), menyebut pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Beberapa debitur didampingi oleh kuasa hukumnya mengadukan proses bisnis yang dilakukan di BPR itu. Pengaduan tersebut kami terima langsung di kantor OJK di tengah situasi pandemi, dimana pengaduan sebenarnya dapat dilakukan secara online,” ungkap Giri.
Dikatakan, pertemuan berlangsung dengan baik dan lancar dan konsumen menceritakan kronologis masalah serta menanyakan beberapa hal terkait ketentuan yang berlaku di BPR. Materi pengaduan yang disampaikan oleh konsumen BPR tersebut akan diklarifikasi dan dilakukan penelusuran mendalam.
Ia mrenegaskan OJK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan profesional. “Dapat kami sampaikan bahwa seluruh pengaduan konsumen industri jasa keuangan di Bali ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan apabila diperlukan dilakukan pula pengawasan dan pemeriksaan khusus terkait pengaduan tersebut apabila diperlukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan di Bali,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait produk atau jasa layanan di industri keuangan yang diawasi oleh OJK, saat ini pengaduan tersebut dapat dilakukan secara online di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui website kontak157.ojk.go.id. Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh industri jasa keuangan dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 20 hari kerja sejak pengaduan diterima.
Terkait dengan tindakan tidak menyenangkan yang dinilai menjebak nasabah diakuinya sedang melakukan klarifikasi ke BPR. “Kami sedang melakukan klarifikasi dan tidak untuk dikonsumsi publik,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link