Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sampai Kapan PPKM Terus-terusan Diperpanjang? Presiden Jawab Begini
    News

    Sampai Kapan PPKM Terus-terusan Diperpanjang? Presiden Jawab Begini

    May 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sampai Kapan PPKM Terus-terusan Diperpanjang? Presiden Jawab Begini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Dia memastikan, PPKM akan tetap dilanjutkan sampai pandemi Covid-19 100 persen terkendali.

    “PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5).

    Jokowi menjelaskan, pada Minggu (8/5) kemarin, terdapat penambahan 227 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dia mengakui, angka penambahan kasus tersebut sudah mulai berkurang.

    Namun, Jokowi tetap mengingatkan agar jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dan seluruh lapisan masyarakat tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192 di negara ini,” tegas Jokowi.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah masih dan akan terus menerapkan pemberlakuan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.

    “Pemerintah menegaskan hingga hari ini (9/5), masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring.

    Berdasar level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei, menurut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di level 4. Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.

    Luhut menambahkan, membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan juga booster atau dosis penguat. Terutama untuk wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin.

    “Pemerintah tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tandas Luhut.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Jokowi Apresiasi Lalin Mudik Lebaran 2022 Berjalan Lancar
    Next Article Hyundai akan bangun pabrik khusus kendaraan listrik di AS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.