Satrio Aji Wibowo (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com – Pengusaha Muda Satrio Wibowo mengatakan tidak ada alasan lagi bagi pemerintah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap menahan mantan Menteri Kesehatan RI pada era pemerintahan SBY-JK, Siti Fadilah Supari di Penjara.
Hal itu selain karena keahlian keahlian Siti Fadilah Supari sangat dibutuhkan untuk menangani Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, juga jika dilihat dari kaca mata Hukum mantan Menkes tersebut sudah layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dulu Fulu Burung yang juga mematikan dan sangat menular seperti Corona mampu ditangani beliau hingga tidak menjadi Pandemi, dan saya yakin beliau juga bisa mengatasi Virus Corona. Untuk itu Pemerintah maupun KPK harus mempertimbangkan pembebasannya. Apalagi jika dilihat dari kaca mata hukum Ibu Siti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Satrio, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut Satrio mengungkapkan, Siti Fadilah telah membayar denda sebesar Rp200 Juta, dan memberikan ganti rugi Rp1,9 Miliar dan telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
“Ibu Siti telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya dan telah membayar lunas denda sebesar Rp. 200 Juta dan ganti rugi ke negara sebesar 1.9 Miliar jadi secara teknis penegakan hukum ia sudah memenuhi syarat,” ungkap Satrio.
Namun demikian Satrio mengakui bahwa Menkes yang juga ahli virus tersebut belum mendapatkan hak remisinya karena rekomendasi sebagai Justice Collaborator belum didapatkannya dari KPK dengan alasan yang tidak diketahui.
“Untuk mendapatkan hak Remisi dan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, CMB (Cuti Menjelang Bebas) maupun CB (Cuti Bebas), yang bersangkutan harus dinyatakan sebagai Juctice Collaborator berupa rekomendasi oleh KPK. Itu sudah beberapa kali diminta oleh pengacara Ibu Siti namun tak kunjung diberikan, entah alasannya apa. Dengan demikian sampai dengan saat ini belum bisa diberikan hak remisi dan integrasi,” jelas Satrio.
Untuk itu Satrio meminta kepada pemerintah untuk bisa lebih bijak lagi, jika memang alasan masalah prosedural hukum sehingga Siti Fadilah tetap di Penjara mungkin Pemerintah bisa melihat dari sisi kemanusiaan di mana Menkes 2004-2009 tersebut sudah berusia lanjut dan sakt-sakitan
“Pemerintah harus bijak melihat kasus Ibu Siti ini, jika memang karena alasan prosedural sehingga tidak dapat membebaskan beliau mungkin bisa dilihat dari segi kemanusiaan di mana beliau adalah mantan pejabat yang sudah sudah tua dan sakit-sakitan,” imbau Satrio
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada tahun 2014. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Menkes Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang dia dapatkan berupa MTC senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
TAGS : Satrio Wibowo Siti Fadilah Supari Virus Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin