JawaPos.com – Para penyintas Covid-19 diperbolehkan divaksin sebulan setelah dinyatakan sembuh. Durasi itu lebih pendek daripada sebelumnya.
Selain itu, dalam aturan baru, jangka waktu tersebut disesuaikan dengan derajat keparahan. Pada beleid sebelumnya, derajat keparahan tersebut tidak menjadi pertimbangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas. Aturan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
”Diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19 terus mengalami perkembangan dalam aspek ilmiah dan medis. ”Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan para ahli. Salah satunya mengenai pemberian vaksin bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksin Covid-19 bagi penyintas. Maxi menyatakan bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : lyn/tau/c19/ttg
Credit: Source link