Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Satu Bulan setelah Sembuh Bisa Divaksin
    News

    Satu Bulan setelah Sembuh Bisa Divaksin

    October 1, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Satu Bulan setelah Sembuh Bisa Divaksin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Para penyintas Covid-19 diperbolehkan divaksin sebulan setelah dinyatakan sembuh. Durasi itu lebih pendek daripada sebelumnya.

    Selain itu, dalam aturan baru, jangka waktu tersebut disesuaikan dengan derajat keparahan. Pada beleid sebelumnya, derajat keparahan tersebut tidak menjadi pertimbangan.

    Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas. Aturan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

    ”Diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

    Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19 terus mengalami perkembangan dalam aspek ilmiah dan medis. ”Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan para ahli. Salah satunya mengenai pemberian vaksin bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya.

    Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksin Covid-19 bagi penyintas. Maxi menyatakan bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : lyn/tau/c19/ttg


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEfisiensi Sektor Logistik Percepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi
    Next Article Kita Jaga Tradisi Pertanian Yang Berlandaskan Pancasila
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.