Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Satu Orang Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel
    News

    Satu Orang Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel

    March 13, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Satu Orang Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri menentapkan satu tersangka terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

    Satu orang tersangka itu adalah Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM yang menyimpan zat radioaktif secara ilegal di kediamannya. Status penetepan tersangka itu sudah melalui pemeriksaan kepada SM serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

    “Kami sudah lakukan olah TKP dan lakukan gelar perkara juga. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2020).

    Satu Orang Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel

    Brigjen Pol Agung juga menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Saksi-saksi itu meliputi ketua RT dan RW setempat hingga pihak dari BATAN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

    Baca juga.. :

    • Polri Dukung Gong Indonesia Bangun Standarisasi Rehabilitasi Narkoba
    • Peredaran Narkoba Diduga Lewat Pulau Malasyia dengan Target Jakarta
    • Jelang Tahun Baru, Mabes Polri Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Berbagai Jenis

    “Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelas Agung.

    Tersangka SM dikenakan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

    “Ancamannya memang kami tidak bisa lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun. Untuk pengembangan, kami masih dalam proses,” pungkas Agung.

    TAGS : Kasus Radioaktif Radioaktif Tangsel Agung Budijono Mabes Polri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68890/Satu-Orang-Pegawai-Batan-Jadi-Tersangka-Kasus-Radioaktif-di-Tangsel/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIran Kecam Bantuan Munafik AS Cegah Virus Corona
    Next Article Sidang Kasus Pasar Induk Wonosobo, Saksi Tergugat Emosional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.