JawaPos.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggagabean menjawab masifnya kritik publik terkait kehadiran Dewas KPK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. Tumpak menegaskan, kehadiran Dewas bukan untuk melemahkan kinerja KPK, tetapi membangun menjadi lebih baik.
“Kalaupun banyak suara-suara miring diluar sana yang mengatakan Dewas menghambat, Dewas memperpanjang prosedur, saya pikir tidak benar semua. Satu tahun keberadaan Dewas ini, saya tidak pernah merasakan seperti itu,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Tumpak menampik, hadirnya Dewas menghambat kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia memastikan, Dewas mendukung sepenuhnya kinerja KPK agar Indonesia terbebas dari praktik korupsi.
“Saya tidak pernah merasakan apa yang dilakukan ini akan menjadi hambatan. Jadi KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya. Saya pikir suara-suara miring diluar itu tidak benar, tidak sesuai dengan faktanya,” klaim Tumpak.
“Keberadaan Dewas memberikan ruang sepenuhnya terhadap tugas KPK. Sehingga apa yang dilakukan itu sesuai yang dicantumkan dalam UU Nomor 19/2019 yang lima asas itu, akuntabilitas, transparansi, proporsional, penghormatan HAM,” sambungnya.
Tumpak berkomitmen, pihaknya akan mendukung apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan para pegawainya dalam kinerja pemberantasan korupsi. Karena itu, dia memastikan tidak ada halangan bagi KPK untuk melakukan kinerjanya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link