Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti
    News

    Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti

    October 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak sepakat jika 57 eks pegawai KPK dipindah atau direkrut oleh lembaga lain. Dia berpandangan jika mereka lebih tepat bekerja di lembaga antirasuah seperti semula.

    Kendati demikian, Saut menyadari jika keinginannya tersebut sulit terealisasi sekarang. Menurutnya, hal itu bisa terwujud ketika rezim yang berkuasa telah berganti.

    “Sebenarnya solusi yang baik mereka kembali ke KPK untuk kerja kembali, tunggu sampai rezim ini berlalu saya pikir itu usulan teknis itu bisa di Kepres-in,” kata Saut dalam diskusi publik berjudul ‘Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi’, Minggu (17/10).

    Atas dasar itu, Saut meminta kepada masyarat agar memilih pemimpin yang sejalan memiliki visi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, menurut dia kondisi seperti sekarang akan terulang lagi.

    “Persoalannya kita harus cari presiden yang benar-benar inline dengan pembangunan bangsa ini. Parpol yang udah ancur-ancuran itu jangan dipilih lagi,” jelas Saut.

    Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiperlukan Edukasi Nasabah – KRJOGJA
    Next Article Kematian Covid-19 Kini 19 Jiwa Sehari, Kasus Baru 747 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.