Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti
    News

    Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti

    October 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak sepakat jika 57 eks pegawai KPK dipindah atau direkrut oleh lembaga lain. Dia berpandangan jika mereka lebih tepat bekerja di lembaga antirasuah seperti semula.

    Kendati demikian, Saut menyadari jika keinginannya tersebut sulit terealisasi sekarang. Menurutnya, hal itu bisa terwujud ketika rezim yang berkuasa telah berganti.

    “Sebenarnya solusi yang baik mereka kembali ke KPK untuk kerja kembali, tunggu sampai rezim ini berlalu saya pikir itu usulan teknis itu bisa di Kepres-in,” kata Saut dalam diskusi publik berjudul ‘Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi’, Minggu (17/10).

    Atas dasar itu, Saut meminta kepada masyarat agar memilih pemimpin yang sejalan memiliki visi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, menurut dia kondisi seperti sekarang akan terulang lagi.

    “Persoalannya kita harus cari presiden yang benar-benar inline dengan pembangunan bangsa ini. Parpol yang udah ancur-ancuran itu jangan dipilih lagi,” jelas Saut.

    Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiperlukan Edukasi Nasabah – KRJOGJA
    Next Article Kematian Covid-19 Kini 19 Jiwa Sehari, Kasus Baru 747 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.