JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmotang mengkritisi dugaan puluhan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan produk dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.
Saut menilai pegawai independen di KPK tidak diragukan lagi integritasnya. Dia menyayangkan jika ada puluhan pegawai yang tak lolos tes alih status pegawai menjadi ASN.
“Orang-orang berintegritas adalah orang yang pasti tidak diragukan creating value di KPK dan negeri ini,” kata Saut kepada JawaPos.com, Senin (3/5).
“Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang-orang yang memang sudah perform dan tough guy dalam penegakan hukum antikorupsi, justru orang-orang tough guy yang diperlukan dalam membuat negeri cepat pulih dari sakit kronis,” imbuh Saut.
Saut menganalogikan, jika tidak lulus tes Covid-19 terdapat hasil yang dapat diketahui secara ilmiah. Karena itu, Saut meminta agar ada alasan ilmiah mengapa ada pegawai di KPK yang tidak lulus tes menjadi ASN.
“Tidak lulus tes masuk ASN juga analoginya, sama harus ada tabulasi setiap orang, mengapa seseorang tidak lulus di lembaga yang dia sudah bekerja tahunan di KPK,” beber Saut.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link