Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)
Jakarta – Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap 80 narapidana kasus korupsi. Remisi diberikan lantaran para napi dinilai telah memenuhi persyaratan.
“Totalnya semua yang dapat remisi koruptor ada 80 napi,” ucap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Dari 80 napi tersebut, tiga di antaranya yakni mantan Walikota Tomohon 2005-2010 Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar, terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus, serta Senior manager PT. Brantas abipraya Dandung Pamularno,
Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. Sedangkan Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan. Sementara itu, nama lain seperti Anggoro Widjojo, kasus korupsi SKRT Radio dan advokat OC Kaligis belum mendapat remisi.
“Belum dapat remisi natal karena belum memenuhi syarat seperti belum ada JC dan belum menjalani 1/3 pidana,” ujar Adek.
Sebanyak 80 napi itu merupakan bagian dari 9.333 narapidana se-Indonesia yang mendapat remisi natal 2017. Total seluruh warga binaan yang beragama nasrani sebanyak 15.748 orang.
Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan, 9.333 narapidana se-Indonesia terdiri atas 9.158 narapidana dengan remisi khusus 1 dan remisi khusus 2 sebanyak 175 narapidana. Selanjutnya 9.158 narapidana mendapat remisi khusus 1 terdiri atas 2.338 narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari, 5.895 orang remisi selama satu bulan, 745 orang selama 1 bulan 15 hari, kemudian sekitar 180 orang mendapat remisi 2 bulan. Dengan remisi itu, Kemenkumham mengklaim melakukan penghematan anggara.
Pemberian remisi bagi narapidana mengacu kepada UU No.12 Thn 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 ( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila menenuhi syarat administratif dan subtantif.
Tak hanya itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkum dan HAM No.21 tahun 2016. Dalam Permenkumham nomor 21 tahun 2016, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan sesuai Pasal 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013.
Sedangkan, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
TAGS : Kemenkumham remisi korupsi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26862/Sebanyak-80-Napi-Korupsi-Dapat-Remisi-/