Ketua Panitia Nasional Munas Alim Ulama dan Konbes NU Robikin Emhas
Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai penyebutan suara azan terlalu keras bukan termasuk penistaan agama.
Karena itu, lanjut Robikin, dia berharap aparat penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrimen untuk membungkam hak menyatakan pendapat.
“Menurut pendapat saya bukan penistaan agama,” kata Robikin pada Selasa (21/8) di Jakarta.
Pernyataan Robikin muncul menyusul kasus yang menimpa Meiliana, penganut Budha asal Tanjung Balai Sumatera Utara, yang didakwa pasal penistaan agama pasca mengeluhkan suara volume azan terlalu keras.
Jika menilik Pasal 156 KUHP dan 155a KUHP, menurut Robikin, pernyataan Meiliana tak tergolong ekspresi kebencian atau pun sikap permusuhan terhadap golongan agama tertentu.
“Saya tidak melihat ungkapan `suara azan terlalu keras` sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan,” ujar Advokat Konstitusi dan Managing Director ART & PARTNER Law Firm Jakarta tersebut.
Dia menambahkan, dalam merespon kasus Meiliana, seyogyanya umat Islam menempatkan pendapat semacam itu sebagai kritik konstruktif, sebagai konsekuensi kehidupan masyarakat yang plural.
TAGS : PBNU Penistaan Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39676/Sebut-Suara-Azan-Terlalu-Keras-PBNU-Bukan-Penistaan-Agama/