Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Segera Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Sosok Bambang Susantono
    News

    Segera Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Sosok Bambang Susantono

    March 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Segera Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Sosok Bambang Susantono 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Segera Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Sosok Bambang Susantono 2
    Bambang Susantono. (BP/Istimewa)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Bambang Susantono ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo. Bambang dijadwalkan dilantik pada Kamis (10/3) siang.

    Bambang, dikutip dari Kantor Berita Antara, pernah menjadi Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.

    Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987. Ia berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

    Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

    Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

    Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

    Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSiang Ini, Kepala Otorita IKN akan Dilantik Presiden Jokowi
    Next Article Akselerasi Ekosistem Digital, Telkomsel Bentuk Indico
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.