JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch mengatakan, dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar menerima gratifikasi menonton MotoGP dan fasilitas penginapan, bukan hal mengejutkan lagi.
Musababnya, rekam jejak Lili memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat.
“Jika kemudian dugaan ini terbukti, maka Lili telah berhasil mengikuti rekan kerjanya, yakni Firli Bahuri, karena secara bersamaan mereka dua kali melanggar kode etik ketika bekerja di KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Rabu (13/4).
Kurnia menambahkan, jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar, maka ada sejumlah pelanggaran yang penting untuk ditelisik lebih lanjut, antara lain:
Ranah Pidana
Pertama, penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
Credit: Source link