Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Sekjen Kemenaker: Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Harus Atasi Masalah Ketenagakerjaan
    Lifestyle

    Sekjen Kemenaker: Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Harus Atasi Masalah Ketenagakerjaan

    February 24, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sekjen Kemenaker: Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Harus Atasi Masalah Ketenagakerjaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya menciptakan kesempatan kerja. Namun juga mengakomodasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang berkesinambungan.

    Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Kamis (24/2/2022).

    Ia menyatakan, UU Cipta Kerja juga bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Dengan membangun SDM yang berkualitas untuk mengatasi sejumlah tantangan seperti, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan angka pengangguran yang masih tinggi.

    “Perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi mengubah lanskap bisnis ke depan. Ini telah pengaruhi kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja,” ungkapnya.

    “Kemudahan berusaha dan penataan regulasi mempengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi dalam menciptakan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” imbuhnya.

    Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, lanjut Anwar, berbagai langkah diambil oleh Kemnaker. Di antaranya melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja.

    Lalu juga pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja serta reformasi birokrasi.

    “Pembinaan komunitas hukum dan para unit teknis bagian hukum harus memperkaya wawasan terkait UU Cipta Kerja. Ini untuk mendukung pembangunan ekosistem ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Ia menginginkan, dari pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan penandatanganan pakta integritas tersebut bisa merumuskan strategi penerapan produk regulasi yang humanis. Sehingga bisa mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dan mencegah timbulnya permasalahan hukum. (nas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFokus Bekerja, PKB Minta Menag Jangan Bikin Gaduh
    Next Article Kepulauan dan Pesisir Masa Depan Strategis Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.