Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sekolah Bakal Dipajaki, Pakar Pendidikan: Itu Sudah Inskontitusional
    News

    Sekolah Bakal Dipajaki, Pakar Pendidikan: Itu Sudah Inskontitusional

    June 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sekolah Bakal Dipajaki, Pakar Pendidikan: Itu Sudah Inskontitusional 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya beberapa instrumen akan dikenakan pajak, salah satu sektor yang akan ikut terkena dampakanya salah satunya adalah pendidikan.

    Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai, ini sangat bertolak belakang dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu SDM Unggul. Jika ini benar terjadi, ini merupakan sebuah kemunduran.

    “Itu sih sudah jelas kelihatan (pemerintah menurunkan kualitas SDM), dua tahun ini di bawah Kemendikbud yang baru, apa sih yang dibuat, kita berharap dia yang bisa membawa pendidikan Indonesia ke era digital,” jelas Indra kepada JawaPos.com yang dikutip, Minggu (13/6).

    Pandemi Covid-19, kata dia bisa menjadi pemicu percepatan pengembangan kualitas SDM Indonesia dalam bidang digital. Namun, ini tidak dimanfaatkan dengan baik karena pembelajaran tatap muka (PTM) terus didorong oleh pemerintah.

    “Negara lain kayak singapura itu malah tutup sekolahnya, itu penanganan Covid lebih bagus dari kita, sekarang kita mau buka dengan alasan learning loss, tapi guru, orang tua dan anak dibiarin mati, itu kan melupakan lagi UU kita, yang mengatakan bahwa tugas pemerintah itu yang pertama dan utama adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” terang dia.

    Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini

    Indra pun menegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar hak konstitusional warga Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

    “Jadi kalau saya merasa itu sudah inskontitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” tandasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFutsal Oke, Sepak Bola Ayo
    Next Article Jadi Bank Mikro Sejati, Ini Target Porsi Kredit Mikro BRI di 2025
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.