JawaPos.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Gazalba Saleh tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/10). Keduanya seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, kedua pihak dari MA itu beralasan sedang bertugas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang terhadap kedua saksi tersebut.
“Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut mengonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas. Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Keterangan kedua saksi tersebut dianggap penting untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga keduanya diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) KPK telah menahan dan mentersangkakan sembilan orang. Mereka di antaranya hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Hakim Agung Sudrajad Dimyati; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu. Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link