JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 5.000 hari ini, Jumat (14/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 940.000 dari harga sebelumnya Rp 945.000 per gram, pada Kamis (13/10).
Penurunan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 822.000 per gram. Dari sebelumnya Rp 827.000 per gram pada Kamis kemarin.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas dunia turun pada Kamis (13/10) karena kenaikan inflasi Amerika Serikat (AS) pada September yang lebih tinggi.
Spot gold turun 0,3 persen menjadi USD 1.666,77 per ons pada 1642 GMT dan emas berjangka AS menetap hampir datar di USD 1.677.00. Meski begitu, Antam memastikan bahwa harga jual kembali tetap sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
“Untuk transaksi jual kembali (buyback) silakan menghubungi Butik Emas LM terdekat dengan jam layanan buyback pada hari kerja Senin-Jumat. Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+2 s.d. H+3 (hari kerja). Jika kemasan rusak atau hilang dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Antam dalam situs resminya, dikutip Jumat (14/10).
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (14/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 520.000
Harga emas 1 gram: Rp 940.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.475.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.895.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 880.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link




