Selain Bupati Abdul Latif, Ini 5 Pejabat Daerah Bangkalan yang Dicekal

by

in

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka, kasus dugan suap jual beli jabatan. Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan lima pihak lainnya sebagai tersangka.

Kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kelima orang itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan pihaknya menerima surat pencegahan ke luar negeri kepada enam pihak, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Sementara itu lima pihak lainnya yang juga masuk daftar cegah ke luar negeri adalah Hosin Jamili, Wildan Yulianto, Salman Hidayat, Achmad Mustaqim dan Agus Eka Leandy.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 22 sampai dengan 13 April 2023,” kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Kelima orang tersebut merupakan pejabat daerah di Kabupaten Bangkalan. Adapun kelima orang tersebut yakni, Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Nur Saleh mengakui, pencegahan ke luar negeri terhadap kelima pejabat daerah di Bangkalan itu berdasarkan surat dari KPK. “Diusulkan oleh KPK,” tegas Nur Saleh.

Diduga kelima pejabat daerah tersebut terlibat kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. KPK pun sudah mengakui, telah menetapkan enam pihak termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

“Sejauh ini ada 6 orang tersangka, namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10).

KPK meminta masyarakat turut mengawal setiap prosesnya, dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” tegas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta ‘mahar’ dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link