Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Selundupkan Kiloan Kokain, WN Brazil Dituntut Belasan Tahun Penjara
    News

    Selundupkan Kiloan Kokain, WN Brazil Dituntut Belasan Tahun Penjara

    May 23, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Selundupkan Kiloan Kokain, WN Brazil Dituntut Belasan Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Selundupkan Kiloan Kokain, WN Brazil Dituntut Belasan Tahun Penjara 2
    Ilustrasi penjara. (BP/Tomik)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asal Brazil Manuela Vitoria De Araujo Farias, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, atas kasus penyelundupan kiloan kokain, oleh JPU dari Kejati Bali, Selasa (23/5) hanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika.

    Selain dituntut 12 tahun, terdakwa yang dibekuk petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai itu dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsider dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari terdakwa adalah paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto yang ditemukan di koper bagian bawah.

    Juga paket kemasan plastik bening berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto di koper bagian atas. Selain itu ada paket kemasan plastik bening isi kokain dengan berat 950 gram brutto atau 891 gram netto (Koper bagian bawah).

    Sanjutnya paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 750 gram brutto atau 711 gram netto (koper bagian atas). Kelima paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 450 gram brutto atau 379 gram netto di koper bagian belakang.

    Juga ada strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih yang ditemukan tas berwarna coklat dengan Merk Luis Vuitton yang mengandung sediaan psikotropika jenis Klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 Gram netto (kode C). (Miasa/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWagub Cok Ace Buka Sosialisasi Pelaksanaan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023
    Next Article Haluan Pembangunan Bukan Hanya untuk Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.