Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Senyum Zumi Zola Ketika Tak Menyematkan Rompi KPK
    News

    Senyum Zumi Zola Ketika Tak Menyematkan Rompi KPK

    February 15, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Senyum Zumi Zola Ketika Tak Menyematkan Rompi KPK

    Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

    Jakarta – Sekitar pukul 17.40 WIB, Zumi Zola keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi itu, Gubernur Jambi ini menjalani pemeriksaan perdana dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di wilayahnya.

    Dengan mengenakan batik lengan panjang bercorak, Zumi yang dikawal sejumlah ajudan,  hanya bisa mengumbar senyum kepada wartawan. Tak banyak bicara. Zumi keluar tanpa mengenakan rumpi orange khas tahanan KPK. Artinya,  Zumi diperbolehkan pulang oleh penyidik KPK alias tidak langsung ditahan.

    Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu‎ enggan merespon pertanyaan awak media seputar kasus yang menjeratnya jadi pesakitan.‎ “Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih,” kata Zumi sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

    ‎Meski berkali-kali dikonfirmasi, Zumi enggan berbicara. Zumi milih merespon pertanyaan awak media dengan tersenyum sembari ‎berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

    Seperti diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Zumi Zola bersama Arfan diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Zumi Zola Jambi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29251/Senyum-Zumi-Zola-Ketika-Tak-Menyematkan-Rompi-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCatat, Diploma IV Setara dengan Sarjana
    Next Article Senyum Zumi Zola Ketika Tak Menyematkan Rompi KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.