Eks Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK
Jakarta, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berang atas kesaksian Abdul Wahab yang cenderung berkelit. Dimana, Abdul Wahab adalah sepupu mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy alias Romi.
Hakim Fahzal Hendri meminta, agar Abdul Wahab memberikan kesaksian dengan jujur dalam persidangan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensinya.
Mulanya, majelis hakim mengkonfirmasi mengenai BAP yang menyebutkan bahwa Wahab turut menerima uang dan barang senilai Rp 41 Juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi. Wahab menjelaskan, saat itu dirinya sedang mengampanyekan dirinya sebagai calon anggota legislatif dari PPP.
“Saya dibantu kurang-lebih Rp 41 juta, (bentuknya) ada kalender, kaos, tikar, dan ada uang,” kata Wahab, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Romi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11).
Selanjutnya, hakim Fahzal mengkonfirmasi kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Romi di sebuah hotel di Surabaya. Sebab dalam berkas perkara disebutkan Wahab juga berada di hotel yang sama saat OTT KPK berlangsung.
Dalam berkas perkara KPK disebutkan, Wahab menemui Rommy bersama M Muafaq Wirahadi di hotel tersebut.
Wahab menjawab, saat itu dirinya menyebut M Muafaq datang dengan membawa map dan tas. Namun setelah menemui Rommy, Muafaq kata Wahab sudah tidak lagi membawa map dan tas itu. Selebihnya Wahab mengaku tidak tahu Muafaq taruh atau berikan ke siapa map serta tas tersebut.
“Saya tidak perhatikan lagi. Sebelum keluar, Pak Muafaq masuk lagi ke dalam. Saya engga perhatikan Pak Muafaq bawa apa. Saya kan selfie-selfie karena hotelnya bagus. Saya nggak tahu. Kemudian Pak Muafaq ditangkap KPK,” kata Wahab.
Majelis hakim belum puas mencecarnya, lalu menanyakan alasan KPK menangkap Muafaq. Tapi Wahab berdalih tak tahu. Wahab hanya menduga karena memberikan uang ke Romi.
“Saya nggak tahu, tapi karena diduga berikan uang ke Mas Rommy,” kata Wahab.
Wahab mengaku baru tahu tas yang dibawa Muafaq berisi uang, setelah OTT KPK terjadi. Ia juga berkelit baru tahu belakangan bila uang diberikan ke Rommy melalui ajudan. Kendati begitu, Wahab lagi-lagi mengaku tidak tahu nama ajudan Romi.
Mendengar itu, majelis hakim menegurnya untuk berkata jujur. Bahkan Hakim Fahzal sempat menyindir intelektual Wahab selaku caleg.
“Saudara ini terlalu lugu ya kalau mau jadi caleg. Dari awal saya tahu banyak keterangan yang saudara berikan, cara saudara memberi keterangan dari awal. Kenapa Muafaq memberikan bantuan. Apa sebabnya? Itu yang Saudara sembunyikan. Di sini ada penerimaan suap aktif dan pasif bila Saudara tahu. Jangan dengan keterangan ini katanya malah membantu Saudara, eh malah terpuruk sepupunya. Terangkan yang benar. Tentu ada sebabnya,” kata hakim Fahzal.
Merespon teguran tersebut, Wahab menyatakan tetap pada keterangannya, bahwa ia tak mengetahui tentang pemberian suap dari Muafaq ke Romi.
TAGS : Kasus Korupsi Ketum PPP Romahurmuziy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63040/Sepupu-Eks-Ketum-PPP-Berkelit-Hakim-Tipikor-Berang/