Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Serikat Pekerja PLN Perbaiki Materi Gugatan UU BUMN
    News

    Serikat Pekerja PLN Perbaiki Materi Gugatan UU BUMN

    March 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Serikat Pekerja PLN Perbaiki Materi Gugatan UU BUMN

    Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)

    Jakarta  – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.

    “Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan,” ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.

    Pemohon sebelumnya menggugat ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, namun dalam sidang perbaikan pemohon juga menambahkan Pasal 14 ayat (2) untuk diuji.

    Pemohon juga mengubah dalil permohonan. Dalam dalil tersebut Pemohon beralasan keberadaan pasal a quo mendasari terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Tata Usaha Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

    Keberadaan PP Nomor 72/2016 mengakibatkan adanya peleburan sejumlah BUMN, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai BUMN yang dilebur karena telah berubahnya kepemilikan.

    Oleh sebab itu pemohon meminta pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Apabila Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN tidak dihapus atau dibatalkan oleh Mahkamah, maka akan berpotensi besar dimanfaatkan oleh oknum pemangku kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Jhony. (ant)

    TAGS : Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30203/Serikat-Pekerja-PLN-Perbaiki-Materi-Gugatan-UU-BUMN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePelajar Kembali Tertembak di Amerika
    Next Article Fahri Janji Cabut Laporan, Jika Sohibul Mundur dari PKS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.