JawaPos.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyandang status aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu, tepat satu tahun lembaga antirasuah beralih status menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, alih status pegawai diklaim membuat kinerja KPK semakin independen.
“Pengembangan dan penguatan kelembagaan KPK ini selain sebagai tindak lanjut UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, juga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang independen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
Ghufron meyakini, pengalihan status ini membuat kinerja instansinya semakin berani dalam memberantas korupsi di Indonesia. Terbukti, sejumlah kinerja KPK mengalami peningkatan pada 2021.
“Melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan. Dengan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar,” ujar Ghufron.
Peningkatan kinerja juga terjadi pada divisi pencegahan KPK. Sejumlah kajian pencegahan korupsi dikerjakan KPK setelah pegawainya resmi menjabat sebagai ASN.
“Melalui strategi pencegahan, melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi; kajian tata kelola bantuan sosial reguler: program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70,” ungkap Ghufron.
Credit: Source link