DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan melonggarkan pembatasan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang merupakan warga negara asing (WNA) kembali dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Kebijakan baru ini, makin mempermudah WNA yang ingin masuk ke Indonesia di tengah melandainya kasus COVID-19.
Sebelum ada kebijakan terbaru yang berlaku mulai Rabu (8/6) ini, Satgas Penanganan COVID-19 juga menghapus kewajiban PPLN untuk melampirkan hasil tes negatif PCR/Antigen saat akan masuk ke Indonesia. Dalam Adendum Surat Edaran
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., menghapus ketentuan WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
Dalam adendum itu, Letjen TNI Suharyanto menyebutkan alasan menghapus aturan ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” demikian tertera dalam adendum itu.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Satgas No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN, tertuang sejumlah aturan yang melonggarkan pembatasan PPLN saat masuk ke Indonesia. Pertama, tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi.
Namun tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu diatas 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan juga bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya 6 bandar udara yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur). Dan juga untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari 4 Juni – 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link