Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima gratifikasi.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Taufiq diduga menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Terkait hal itu Taufiq menerima gratifikasi berupa uang Rp 2 miliar dari 2 kontraktor.
“Diduga menerima sekurang-kurannya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp 1 miliar pada tahun 2015,” ungkap Febri.
Selain gratifikasi itu, Taufiq juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi atau promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Atas perbuatan itu, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selain itu, TFR juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Nganjuk tahun 2016-2017,” ucap Febri.
Dalam sangkaan gratifikasi ini, penyidik telah memeriksa 92 orang saksi. Saksi-saksi tersebut tak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk yang sebelumnya menjerat Taufiq.
Sementara sejumlah aset Taufiq telah disita penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut. Diantaranya satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo abu-abu tua.
Taufiq sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Kasus itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 25 Oktober 2017.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dan uang yang diduga suap. Uang yang diamankan sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, Yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH). Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup NganjukHariyanto (H).
TAGS : Suap Jabatan Nganjuk KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26384/Setelah-Kasus-Suap-Bupati-Ngajuk-jadi-Tersangka-Gratifikasi/