Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setnov Bertahan, Golkar Korban
    News

    Setnov Bertahan, Golkar Korban

    August 12, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setnov Bertahan, Golkar Korban 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setnov Bertahan, Golkar Korban

    Ilustrasi Partai Golkar

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP akan membuat partai berlambang pohon beringin itu semakin terpuruk. Apa pasalnya?

    Pakar Politik dari Unpad Muradi mengatakan, jika Setnov tetap bertahan dan tidak mau mundur sebagai Ketum Partai Golkar dan Ketua DPR, maka partai menjadi taruhannya.

    “Tahapan pertama sebagai Ketua DPR, kedua Munaslub sebagai pimpinan Golkar. Kalau tidak publik akan menilai bahwa Golkar tidak cukup baik untuk dipilih kembali,” kata Muradi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (12/8).

    Kata Muradi, selama Setnov bertahan sebagai Ketua DPR, maka Golkar akan mendapat desakan dari publik. Sebab, status tersangka tersebut dapat merusak DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

    “Jangan lupa bahwa selama Setnov tidak mundur, maka partainya akan mendapat desakan,” tegasnya.

    Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga saat ini Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

    Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Partai Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20081/Setnov-Bertahan-Golkar-Korban/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNovel Baswedan akan Jalani Oprasi Besar saat Hut RI
    Next Article Di Jember, Jokowi Sowan ke Sejumlah Pesantren
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.