Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setnov Harus Mundur dari Ketua DPR, Punya Etika?
    News

    Setnov Harus Mundur dari Ketua DPR, Punya Etika?

    August 12, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setnov Harus Mundur dari Ketua DPR, Punya Etika? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setnov Harus Mundur dari Ketua DPR, Punya Etika?

    Setya Novanto

    Jakarta – Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.

    Menanggapi hal itu, Pakar Politik dari Unpad Muradi mengatakan, secara etika politik Setnov seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, etika merupakan di atas konstitusi.

    “Saya kira kalau soal etika, pertama dia harus mundur sebagai Ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar. Masalah etika itu di atas UU,” kata Muradi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (12/8).

    Jika tidak, kata Muradi, status Setnov sebagai tersangka akan merusak citra DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat dan Partai Golkar.

    “Publik harus mendorong Setnov untuk mundur, karena ini menyangkut nama baik kelembagaan negara. Kalau tidak ini menjadi preseden buruk, dimana seorang tersangka memimpin DPR,” tegasnya.

    Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga saat ini Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

    Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20080/Setnov-Harus-Mundur-dari-Ketua-DPR-Punya-Etika/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Dalami "Pemain" Anggaran Proyek Bakamla di Senayan Lewat Sekjen DPR
    Next Article Izin Dua Biro Haji dan Umrah Segera Dicabut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.