Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setnov Pertimbangan Banding, Takut…
    News

    Setnov Pertimbangan Banding, Takut…

    April 26, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setnov Pertimbangan Banding, Takut...

    Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Jakarta – Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap vonis ‎Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada beberapa hal yang sedang dipertimbangkan sebelum hal tersebut diputuskan.‎

    Demikian disampaikan Penasihat Hukum Novanto, Firman Wijaya. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kekhawatiran hukumannya ditambah, bukan dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    “‎Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali kan ada (terpidana korupsi) yang berkurang (sanksinya). Persentasenya di atas 70 persen bertambah,” ucap Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).‎

    Pun demikian,  sambung Firman, baik Novanto maupun tim PH masih menimbang-nimbang dengan matang mengenai upaya hukum tersebut. ‎”Apa pun yang nantinya akan dilakukan, dari kami, dari tim tetap akan membela Pak Novanto,” ujar Firman.

    Tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya saat melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara yang menjeratnya.‎
    ‎
    Sebelumnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman divonis 7 tahun penjara dan Sugiarto selama 5 tahun penjara. Namun, keduanya oleh MA diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara.

    Sementara Andi Narogong di tingkat pertama divonis 8 tahun. Kemudian ditingkat banding diperberat menjadi 11 tahun penjara.‎

    Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diketahui divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Novanto masih pikir-pikir.‎

    TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Pengadilan Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33258/Setnov-Pertimbangan-Banding-Takut/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBaru Empat Bulan, Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 48 Orang
    Next Article Pembuat Tagar "2019GantiPresiden" di Riau Minta Maaf
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.