Thursday, August 18, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun

April 20, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun
3
SHARES
11
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi. (BP/dok)
Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun 1

DENPASAR, BALIPOST. com – I Wayan S, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Selasa (20/4) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, terdakwa dihukum selama 14 tahun dan denda Rp 300 juta. Vonis itu sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU Ni Wayan Swastini, sebagaimana disampaikan Kasipidum Eka Widanta beberapa waktu lalu.

Sementara dalam vonis yang dibacakan secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa asal Kabupaten Bangli itu, terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan hakim tidak menemukan alasan pembenar untuk meringankan hukuman terdakwa.

Aksi bejat terdakwa terungkap sekitar Mei 2019. Saat itu sang anak sering mengeluh sakit di kemaluan. Sang ayah melakukan tindakan tidak terpuji itu saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Peristiwa memalukan itu dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Terdakwa mengancam korban supaya tidak menceritakan aksi itu pada siapapun. (Miasa/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Terus Bertumbuh, Bank Kalsel Catatkan Laba Rp121 M di Triwulan I 2021

Next Post

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

Related Posts

Regenerasi Diperlukan Jaga Idealisme Berpolitik
News

Fraksi Gerindra Minta Harga BBM Tak Dinaikkan demi Stabilitas Pangan

August 18, 2022
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun ke Empat Ribuan Orang

August 18, 2022
HWG Bahas Langkah Diplomasi Pengembangan Vaksin dan Diagnostik Berkeadilan
News

HWG Bahas Langkah Diplomasi Pengembangan Vaksin dan Diagnostik Berkeadilan

August 18, 2022
Next Post
APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

Subaru akan tutup pabrik sementara karena kekurangan chip

Subaru akan hentikan produksi di Indiana karena kelangkaan chip

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Saran Jitu Bagi 12 Zodiak Agar Beruntung dan Melesat dalam Karir

August 16, 2022
Subsidi Energi Turun, Harga BBM Bakal Naik

Subsidi Energi Turun, Harga BBM Bakal Naik

August 17, 2022
KPK Perpanjang Penahanan Mardani Maming

KPK Perpanjang Penahanan Mardani Maming

August 16, 2022
DPRD Bangli dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2023

DPRD Bangli dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2023

August 12, 2022
Digelar di Sarinah, pameran mobil kepresidenan diharap gaet milenial

Digelar di Sarinah, pameran mobil kepresidenan diharap gaet milenial

August 13, 2022
Perluas Jaringan, UK Petra Gandeng Maspion Group

Perluas Jaringan, UK Petra Gandeng Maspion Group

August 14, 2022
Baru Bebas dari Penjara, Eks Walkot Cimahi Kembali jadi Tersangka KPK

Baru Bebas dari Penjara, Eks Walkot Cimahi Kembali jadi Tersangka KPK

August 18, 2022
Keren! Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Tanah Air – KRJOGJA

Keren! Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Tanah Air – KRJOGJA

July 29, 2022
Indeks NTP Bali Belum Pulih

Indeks NTP Bali Belum Pulih

August 14, 2022
GIIAS 2022 hadirkan “Education Day” untuk pelajar

GIIAS 2022 hadirkan “Education Day” untuk pelajar

August 16, 2022
Pengacara Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Sudah jadi Tersangka

Perjalanan Kasus yang Melilit Nikita Mirzani hingga Ditangkap Hari Ini

July 21, 2022
IMG dan SDCI beri edukasi berkendara motor listrik di GIIAS 2022

IMG dan SDCI beri edukasi berkendara motor listrik di GIIAS 2022

August 14, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Sukses ‘Goyang Istana’, Farel Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud
  • DNC raih rekor MURI dengan konvoi “supercar” dan “superbike” terbanyak
  • Fraksi Gerindra Minta Harga BBM Tak Dinaikkan demi Stabilitas Pangan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!