Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun
    News

    Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun

    April 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    vonis
    Ilustrasi. (BP/dok)
    Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun 2

    DENPASAR, BALIPOST. com – I Wayan S, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Selasa (20/4) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, terdakwa dihukum selama 14 tahun dan denda Rp 300 juta. Vonis itu sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU Ni Wayan Swastini, sebagaimana disampaikan Kasipidum Eka Widanta beberapa waktu lalu.

    Sementara dalam vonis yang dibacakan secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Terdakwa disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa asal Kabupaten Bangli itu, terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan hakim tidak menemukan alasan pembenar untuk meringankan hukuman terdakwa.

    Aksi bejat terdakwa terungkap sekitar Mei 2019. Saat itu sang anak sering mengeluh sakit di kemaluan. Sang ayah melakukan tindakan tidak terpuji itu saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Peristiwa memalukan itu dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Terdakwa mengancam korban supaya tidak menceritakan aksi itu pada siapapun. (Miasa/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerus Bertumbuh, Bank Kalsel Catatkan Laba Rp121 M di Triwulan I 2021
    Next Article APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.