Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun
    News

    Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun

    April 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    vonis
    Ilustrasi. (BP/dok)
    Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun 2

    DENPASAR, BALIPOST. com – I Wayan S, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Selasa (20/4) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, terdakwa dihukum selama 14 tahun dan denda Rp 300 juta. Vonis itu sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU Ni Wayan Swastini, sebagaimana disampaikan Kasipidum Eka Widanta beberapa waktu lalu.

    Sementara dalam vonis yang dibacakan secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Terdakwa disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa asal Kabupaten Bangli itu, terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan hakim tidak menemukan alasan pembenar untuk meringankan hukuman terdakwa.

    Aksi bejat terdakwa terungkap sekitar Mei 2019. Saat itu sang anak sering mengeluh sakit di kemaluan. Sang ayah melakukan tindakan tidak terpuji itu saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Peristiwa memalukan itu dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Terdakwa mengancam korban supaya tidak menceritakan aksi itu pada siapapun. (Miasa/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerus Bertumbuh, Bank Kalsel Catatkan Laba Rp121 M di Triwulan I 2021
    Next Article APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.