Saturday, September 23, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun

April 20, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun
3
SHARES
11
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi. (BP/dok)
Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun 1

DENPASAR, BALIPOST. com – I Wayan S, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Selasa (20/4) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, terdakwa dihukum selama 14 tahun dan denda Rp 300 juta. Vonis itu sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU Ni Wayan Swastini, sebagaimana disampaikan Kasipidum Eka Widanta beberapa waktu lalu.

Sementara dalam vonis yang dibacakan secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa asal Kabupaten Bangli itu, terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan hakim tidak menemukan alasan pembenar untuk meringankan hukuman terdakwa.

Aksi bejat terdakwa terungkap sekitar Mei 2019. Saat itu sang anak sering mengeluh sakit di kemaluan. Sang ayah melakukan tindakan tidak terpuji itu saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Peristiwa memalukan itu dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Terdakwa mengancam korban supaya tidak menceritakan aksi itu pada siapapun. (Miasa/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Terus Bertumbuh, Bank Kalsel Catatkan Laba Rp121 M di Triwulan I 2021

Next Post

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

Related Posts

Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo
News

Presiden Jokowi Groundbreaking RS Pertama di IKN

September 22, 2023
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo
News

Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo

September 22, 2023
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif
News

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif

September 22, 2023
Next Post
APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

Subaru akan tutup pabrik sementara karena kekurangan chip

Subaru akan hentikan produksi di Indiana karena kelangkaan chip

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Impresi jajal Toyota GR86 modifikasi GR Garage di sirkuit balap

Impresi jajal Toyota GR86 modifikasi GR Garage di sirkuit balap

September 16, 2023
Kove resmi merilis 450 Rally di pasar Eropa

Kove resmi merilis 450 Rally di pasar Eropa

September 17, 2023
Menkominfo Blokir Ribuan Akses Keuangan Judi Online

Menkominfo Blokir Ribuan Akses Keuangan Judi Online

September 19, 2023
BRI Kembali Imbau Jangan Klik Link dan Install Aplikasi Tak Jelas

BRI Kembali Imbau Jangan Klik Link dan Install Aplikasi Tak Jelas

September 20, 2023
Jalan Gagah-Ceking Tegallalang Dihotmix, Warga Apresiasi Bupati Gianyar

Jalan Gagah-Ceking Tegallalang Dihotmix, Warga Apresiasi Bupati Gianyar

September 16, 2023
Tren SUV disambut baik oleh Wuling dengan New Almaz RS

Tren SUV disambut baik oleh Wuling dengan New Almaz RS

September 22, 2023
Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Produk Lokal Bali

Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Produk Lokal Bali

August 24, 2023
Michelin Indonesia rilis ban performa tinggi namun cocok untuk harian

Michelin Indonesia rilis ban performa tinggi namun cocok untuk harian

September 9, 2023
Parpol Pengusung Ganjar Pranowo Bahas Strategi Pemenangan dan Dinamika Pemilu 2024

Parpol Pengusung Ganjar Pranowo Bahas Strategi Pemenangan dan Dinamika Pemilu 2024

September 13, 2023
BRI Beri Dana Apresiasi Untuk Paskibraka Nasional

BRI Beri Dana Apresiasi Untuk Paskibraka Nasional

August 23, 2023
Kove resmi merilis 450 Rally di pasar Eropa

Kove resmi merilis 450 Rally di pasar Eropa

September 17, 2023
Polri gaet Kemendikbud hadirkan materi tertib lalu lintas di sekolah

Polri gaet Kemendikbud hadirkan materi tertib lalu lintas di sekolah

September 20, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tren SUV disambut baik oleh Wuling dengan New Almaz RS
  • Presiden Jokowi Groundbreaking RS Pertama di IKN
  • Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!