Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto dan Ganjar Pranowo tak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (9/10/2017). Padahal, keduanya diagendakan bersaksi dalam sidang perkara terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, pihaknya sedianya memanggil tujuh orang saksi. Namun, Setya Novanto dan Ganjar mangkir dari panggilan. Sementara lima orang saksi yang memenuhi panggilan bersaksi yakni Gamawan Fauzi, Yusuf Darwin Salim, Zudan, Setya Budi Arijanta, dan Kristitan Ibrahim Moekmin.
“Hari ini rencananya kami panggil 7 saksi, namun yang tidak bersedia hadir Ganjar Pranowo dan Setya Novanto,” ucap jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/10/17).
Jaksa tidak menyebut alasan Ganjar dan Novanto tidak hadir. Sementara pengacara Novanto, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi awak media menyebut kliennya tak hadir dengan alasan kesehatan. Dikatakan Fredrich, hari ini kliennya dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jakarta Timur.
“Beliau kan masih pemulihan kesehatan, sulit bisa hadir. Kalau beliau sehat, saya kira akan datang. Kan beliau taat pada hukum, kalau tidak sakit pasti datang. Sepengetahuan saya, beliau hari ini ada check up ya. Kan kemarin waktu keluar dari RS Premier dijadwalkan dokter hari ini melakukan check up,” ucap Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi.
TAGS : E-KTP Setya Novanto Ganjar Pranowo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22972/Setya-Novanto-dan-Ganjar-Pranowo-Mangkir-Sidang-Andi-Narogong/