JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan aturan diskon pajak di sektor otomotif dan perumahan. Tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, dirinya telah meneken aturan insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP untuk sektor perumahan. Saat ini regulasi tersebut sedang dalam proses pengundangan atau untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham.
“Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (2/2).
Menurutnya, insentif pajak di dua sektor tersebut efektif dalam mendorong pemulihan karena akan berdampak pada industri turunannya. Adapun insentif PPN perumahan, diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Sri Mulyani mengatakan, semua langkah kebijakan tersebut mampu mendongkrak kredit perumahan hingga Rp 465,5 triliun sepanjang 2021.
Dari insentif sektor otomotif, Kemenkeu telah menerbitkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Namun, kebijakan tersebut berlaku untuk tipe mobil tertentu.
“Untuk sektor otomotif untuk kelompok tertentu,” ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut dikolaborasikan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan uang muka perusahaan pembiayaan, serta kebijakan dari BI terkait dengan uang muka kredit kendaraan. Sehingga, berdampak positif terhadap realisasi kredit kendaran yang berhasil mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021
“Penjualan mobil meningkat di tahun 2021 sebesar 863.300 dibandingkan 578.300 pada 2020,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link