Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sidang Perdana, Hakim Tunggal Beberkan Materi Praperadilan Setya Novanto
    News

    Sidang Perdana, Hakim Tunggal Beberkan Materi Praperadilan Setya Novanto

    September 20, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sidang Perdana, Hakim Tunggal Beberkan Materi Praperadilan Setya Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sidang Perdana, Hakim Tunggal Beberkan Materi Praperadilan Setya Novanto

    Setya Novanto (JN)

    Jakarta – Sidang peradana praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK digelar di pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/9/2017). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni Setya Novanto.

    Pihak pemohon, Setya Novanto diwakili oleh tim kuasa hukumnya antara lain Ketut Mulyana Arsana, Abdul Choir dan Agus Riyanto. Sedangkan KPK sebagai pihak termohon diwakili oleh Biro Hukum KPK yang dipimpin Kabiro Hukum, Setiyadi.

    “Agendanya pembacaan permohonan dari pihak pemohon,” kata Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna
    saat dikonfirmasi.

    Sidang perdana praperadilan Setnov pada 12 September lalu ditunda atas permintaan dari pihak termohon yakni KPK. Permohonan penundaan diterima hakim dan dimulai kembali pada Rabu (20/9/2017) ini.

    Sidang perdana gugatan ini dibuka Hakim tunggal Cepi Iskandar sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim Cepi kemudian mambacakan materi yang adiajukan pihak pemohon.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22054/Sidang-Perdana-Hakim-Tunggal-Beberkan-Materi-Praperadilan-Setya-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKrisis Rohingya, Inggris Akhiri Pelatihan Militer Myanmar
    Next Article Ratusan Demostran Minta Aset Qatar Dibekukan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.