Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sidang Praperadilan, KPK Yakini Cukup Bukti Setnov Jadi Tersangka
    News

    Sidang Praperadilan, KPK Yakini Cukup Bukti Setnov Jadi Tersangka

    September 22, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sidang Praperadilan, KPK Yakini Cukup Bukti Setnov Jadi Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sidang Praperadilan, KPK Yakini Cukup Bukti Setnov Jadi Tersangka

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP  pada Kementerian Dalam Negeri 2011-2012,  sudah memenuhi syarat dan bukti cukup.

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  “Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

    Jawaban KPK menjelaskan runut kronologis peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkannya proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.

    “Kami juga sudah menjelaskan jumlah uang atau kerugian yang sudah ditetapkan BPKP dalam proyek KTP-e ini,” ucap Setiadi.

    Kata Setiadi lagi, pada 2011-2012 KPK sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    Sidang praperadilan Setya Novanto untuk sementara diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB dengan agenda melanjutkan kembali jawaban dari pihak termohon.

    Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Bud Suyanto

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22161/Sidang-Praperadilan-KPK-Yakini-Cukup-Bukti-Setnov-Jadi-Tersangka-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPAI Panggil Twitter Terkait "Gay Kids"
    Next Article Polda Jatim Periksa 16 Saksi Dugaan Penipuan Ustad Yusuf Mansyur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.