JawaPos.com – Pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terpaksa ditunda. Penundaan ini dilakukan, karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dan Hakim Anggota Jaini Bashir terpapar Covid-19.
“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid,” kata Hakim Anggota, Fahzal Hendri menyampaikan penundaan sidang di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2).
Pembacaan putusan terhadap Azis selanjutnya akan dibacakan pada, Kamis (17/2) mendatang. Dia mengharapkan, agar semua anggota di persidangan dalam hal ini hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasiha hukum dan terdakwa Azis Syamsuddin diberikan kesehatan agar persidangan tidak lagi ditunda.
“Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan,” harap Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal menyebut, jika Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sudah selesai menjalani isolasi mandiri, sidang tak lagi ditunda. Dia mendoakan agar semua unsur di persidangan ini diberikan kesehatan.
“Bahwa ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB,” tegas Hakim Fahzal.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link