Ketum MUI, KH Maruf Amin
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih perlu untuk mendiskusikan terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk memfatwakan haram untuk kunjungan ke Israel.
Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan, penerbitan fatwa haram tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, fatwa haram tersebut harus didiskusikan secara mendalam.
“Itu harus ada pelaporan. Kedua, harus ada namanya muasabahnya, artinya ada relevansinya nggak orang pergi ke Israel di fatwa itu? Artinya wilayah fatwa atau bukan, itu harus didiskusikan,” kata Ma`ruf, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (15/6).
Kata Ma`ruf, MUI harus hati-hati dalam mengeluarkan fatwa haram. Sebab, kunjungan umat muslim Indonesia ke Israel harus dilihat secara objektif.
“Ada rekomendasi, ada tausyiah, ada fatwa. Jadi lihat apakah yang tepat dengan fatwa, imbauan, atau dengan rekomendasi. Apa itu ada wilayahnya MUI, gitu loh,” terang Ma`ruf.
Sebelumnya, Fahri meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.
Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.
“Untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama, saya mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah yang dikuasai oleh zionis Israel,” kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6).
TAGS : Fatwa MUI Israel Palestina MUI Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36261/Sikap-MUI-Atas-Usul-Fahri-soal-Fatwa-Haram-ke-Israel/