Larangan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dikeluarkan, hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.
Masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk yang membawa keluarga, akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. Padahal mudik sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga.
Tak sekadar melepas rasa kangen semata, banyak hal yang dilakukan ketika berkumpul bersama keluarga salah satunya adalah membagikan THR untuk orang-orang terkasih.
Merespon hal tersebut, Anna selaku Marketing FasaPay Indonesia menjelaskan bahwa Fasapay mendukung anjuran pemerintah dalam upaya untuk membantu menekan laju Covid-19 dengan memberikan solusi supaya masyarakat dapat tetap menjaga silaturahmi dengan keluarga dan membagikan THR untuk kerabatnya.
“FasaPay ingin berbagi kasih di momen lebaran ini dengan menghadirkan promo Transferan Hari Raya (THR) pada tanggal 3-31 Mei 2021, dengan tujuan memudahkan pengguna dalam melakukan transfer uang antar bank walaupun bank tujuan berbeda dengan pengirim. Masyarakat bisa mentransfer dana saat sebelum tarawih atau saat ngabuburit sambil menunggu waktu berbuka puasa. Masyarakat bisa melakukan transfer dana berapapun nominalnya dan tentunya tanpa biaya sama sekali alias GRATIS. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggantikan moment silaturahmi masyarakat bersama keluarga di kampung halaman. Cukup mendaftar menjadi member FasaPay dengan membuka website www.fasapay.co.id maka layanan ini sudah dapat diakses dan nikmati promonya. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai promo THR, masyarakat dapat mengikuti seluruh sosial media FasaPay Indonesia atau menghubungi Customer Support online kami melalui email [email protected]” terangnya lebih lanjut.
Anna menejelaskan, FasaPay merupakan startup layanan uang elektronik dan penyelenggara transfer dana yang lahir dan berkantor di Yogyakarta. Kemunculan FasaPay menciptakan akses yang cepat, mudah, dan aman untuk melakukan transaksi. Tentunya FasaPay telah mengantongi perizinan dari Bank Indonesia sebagai perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (PTD). Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih mudah untuk melakukan pengiriman uang ke bank yang berbeda untuk saudara atau rekan bisnis, bahkan bisa langsung sampai ke rekening tujuan tanpa harus pergi ke bank atau ATM.
Selain fitur transfer dana, terdapat fitur uang elektronik yang dapat digunakan oleh pengguna FasaPay sebagai pilihan dalam melakukan pembayaran online maupun offline di merchant FasaPay melalui FasaCash, QRIS, dan Virtual Account . Bagi calon merchant yang ingin berkolaborasi dengan FasaPay pun tidak dibebani dengan biaya sepeserpun. Tak hanya dua fitur yang telah disebutkan, melalui FasaPay pengguna dapat melakukan pembelian voucher game, pembayaran PBOP, dan masih banyak lagi. Dengan menggunakan FasaPay, berarti masyarakat sudah mendukung program pemerintah Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau yang dikenal orang dengan istilah cashless society.
Credit: Source link