JawaPos.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan acuan untuk proses perizinan berusaha pada Juli 2021 mendatang. Artinya, perizinan investasi akan sepenuhnya dilakukan secara online.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Menko bahwa Juli itu semua go,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video conference di Jakarta, Rabu (24/2).
Bahlil menjelaskan, sebelum diluncurkan, sistem tersebut harus melalui proses uji coba dan perbaikan sistem mulai April, Mei, hingga Juni. Dengan begitu, ketika peluncuran pada Juli 2021 seluruh sistemnya sudah bisa berjalan dengan baik untuk memproses perizinan.
“Kami di BKPM melakukan penyesuaian-penyesuaian agar begitu digolkan sudah paten barang itu,” ungkapnya.
Bahlil mengungkapkan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal perizinan berusaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Nantinya, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Bahlil menambahkan, OSS ini bentuk pengawasan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, kabupaten atau kota agar semua dapat tertata.
“Jadi, tidak bisa lagi serta merta tanpa ter-schedule kemudian orang turun memeriksa sembarang saja,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link