Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sistem OSS untuk Izin Investasi Efektif Mulai Juli 2021
    Ekonomi

    Sistem OSS untuk Izin Investasi Efektif Mulai Juli 2021

    February 24, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sistem OSS untuk Izin Investasi Efektif Mulai Juli 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan acuan untuk proses perizinan berusaha pada Juli 2021 mendatang. Artinya, perizinan investasi akan sepenuhnya dilakukan secara online.

    “Kami sudah sepakat dengan Pak Menko bahwa Juli itu semua go,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video conference di Jakarta, Rabu (24/2).

    Bahlil menjelaskan, sebelum diluncurkan, sistem tersebut harus melalui proses uji coba dan perbaikan sistem mulai April, Mei, hingga Juni. Dengan begitu, ketika peluncuran pada Juli 2021 seluruh sistemnya sudah bisa berjalan dengan baik untuk memproses perizinan.

    “Kami di BKPM melakukan penyesuaian-penyesuaian agar begitu digolkan sudah paten barang itu,” ungkapnya.

    Bahlil mengungkapkan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal perizinan berusaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Nantinya, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Bahlil menambahkan, OSS ini bentuk pengawasan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, kabupaten atau kota agar semua dapat tertata.

    “Jadi, tidak bisa lagi serta merta tanpa ter-schedule kemudian orang turun memeriksa sembarang saja,” pungkasnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBelum Jelas! Jadwal Pemindahan Pedagang Pasar Seni Sukawati Meski Sudah Diresmikan
    Next Article Kuota Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ke-12 Hanya 600 Ribu Peserta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.