Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sivitas Akademika UI Kirim Surat Penolakan Statuta kepada Para Menteri
    News

    Sivitas Akademika UI Kirim Surat Penolakan Statuta kepada Para Menteri

    August 10, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sivitas Akademika UI Kirim Surat Penolakan Statuta kepada Para Menteri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, sivitas akademika UI juga mengatakan penolakannya atas kebijakan tersebut.

    Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Leon Alvinda Putra mengatakan bahwa melalui Gerakan Peduli UI, pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada para menteri terkait. “Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirimkan Surat beserta Rilis Sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 melalui alamat kementerian masing-masing,” jelas dia melalui keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (10/8).

    Adapun surat tersebut ditujukan antara lain untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

    Harapannya, dengan dikirimkannya Surat beserta Pernyataan Sikap terkait penolakan pengesahan Revisi Statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi, unit kegiatan mahasiswa, komunitas, 70 Dosen dan Guru Besar, serta 210 individu mahasiswa, aliansi Gerakan Peduli UI, pemerintah dapat memberikan tanggapan atas hal tersebut.

    “Berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rilis ini dengan mencabut Statuta UI,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pada 2 Juli 2021 lalu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Pengesahan revisi Statuta ini menuai problematika baik dalam aspek penyusunan dan pembahasan secara formil maupun secara materil dalam substansi yang termuat di dalam Statuta UI.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJaguar Land Rover terima 110.000 pesanan, Defender terlaris
    Next Article Tingkatkan Daya Saing Pelaku Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Gelar AKI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.