Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sjamsul Nursalim Abaikan KPK
    News

    Sjamsul Nursalim Abaikan KPK

    October 9, 2018Updated:January 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sjamsul Nursalim Abaikan KPK
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sjamsul Nursalim Abaikan KPK

    Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)

    Jakarta – Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim tidak mengindahkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sedianya, Sjamsul dan istri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Pengembangan dilakukan setelah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).



    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Sjamsul dan istri terkait pemeriksaan tersebut. Padahal, KPK telah melayangkan surat pemanggilan sejak seminggu yang lalu.

    “Sampai Selasa siang ini belum ada informasi pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

    Baca juga :

    • Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Sjamsul Nursalim
    • KPK Bakal Telaah Bukti Kasus Korupsi Besar Milik Amien Rais
    • Dirut PLN Sofyan Basir dalam Bidikan KPK

    Kata Febri, KPK sudah mengingatkan agar Sjamsul dan istri kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Untuk itu, KPK masih menunggu niat baik dari bos Gajah Tunggal tersebut untuk menghadiri pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

    “KPK masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK Senin dan Selasa ini,” kata Febri.

    Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41966/Sjamsul-Nursalim-Abaikan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Bakal Telaah Bukti Kasus Korupsi Besar Milik Amien Rais
    Next Article Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Sjamsul Nursalim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.